DLHK Kota Jayapura Giat Sosialisasikan "Perda Jam Pembuangan Sampah"
JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK), Selasa (20/08/2024) kemarin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jam / Waktu Pembuangan Sampah, Pembukaan Apel dalam rangka Sosialisasi Peraturan daerah ini dipimpin langsung Oleh Pj.Walikota Jayapura L.Christian Sohilait,ST,M.Si.
Ujar Pj.Walikota Jayapura "Gaungkan 18.4" artinya waktu buang sampah pada malam hari jam 18.00 sampai dengan pagi hari jam 04.00 Wit sesuai dengan Perda Kota Jayapura No 13 Tahun 2017 dan sosialisasikan aturan ini bagi pelanggar yang masih membuang sampah diluar waktu yang sudah di tentukan, dalam arahan beliau saat memimpin apel gabungan di GOR Waringin Kotaraja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Ir.Dolfina Jece Mano M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Alex Deu M.Pd menegaskan bahwa sosialisasi kali ini kami berfokus langsung di Tempat Pembuangan Sampah, (BAK) Kontener Sampah sehingga Masyarakat yang terjaring dalam sosialisasi ini dapat diedukasi langsung ditempat, cara ini sangat efektif.
Lanjut beliau, jadwal Tim Sosialisasi kita hari ini Selasa (20/08/2024) akan dimulai dari Distrik Abepura, Besok pada Distrik Heram, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara. Untuk Tim Sosialisasi kali ini kami melibatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Jayapura) serta Koordinator Kebersihan Setiap Wilayah (Koorwil) dan Koordinator kebersihan Lapangan (Koorlap).
Jam Buang sampah adalah pada Malam hari jam 18.00 sampai dengan pagi hari jam 04.00 Wit.
Sanksi bagi yang melanggar aturan ini adalah ancaman pidana kurungan 18 (Delapan Belas Hari) atau denda Paling Banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sesuai Perda Kota Jayapura No.13 Tahun 2017 ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Alex Deu M.Pd.
"Kami Menghimbau Bagi Masyarakat Kota Jayapura untuk Membuang Sampah Pada Waktu yang telah di tentukan"