Gambar

1. SPPL

Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah suatu dokumen yang menunjukkan bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan bersedia untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. SPPL harus dipersiapkan oleh usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (UKL-UPL). Oleh karena itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL.

2. UKL - UPL

Dokumen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (UKL-UPL) memiliki fungsi yang sama dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yaitu sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL relatif lebih kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar atau penting. Kegiatan-kegiatan tersebut mungkin tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun, dampak lingkungan yang mungkin terjadi tetap perlu dikelola dengan baik agar terlaksana pengelolaan lingkungan yang efektif.

3. AMDAL

 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.

AMDAL merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengembangan suatu proyek, karena dapat membantu menjamin bahwa proyek tersebut tidak akan merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

AMDAL merupakan suatu proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mengevaluasi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu proyek.

Proses AMDAL juga mencakup pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi dampak lingkungan, serta pengembangan rencana tindakan mitigasi yang diperlukan untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif terhadap lingkungan.

AMDAL sangat penting dilakukan karena dampak lingkungan yang tidak diperhitungkan dapat menimbulkan masalah yang tidak hanya berdampak pada sekarang, tetapi juga pada masa depan.

Dengan mengikuti proses AMDAL yang tepat, proyek-proyek dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

AMDAL juga merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. AMDAL dapat membantu pemerintah dalam memutuskan apakah suatu proyek layak atau tidak untuk dilaksanakan, berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, AMDAL merupakan suatu proses yang sangat penting untuk diikuti dalam perencanaan dan pengembangan suatu proyek. AMDAL dapat membantu menjamin bahwa proyek-proyek dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih ramah lingkungan, serta membantu menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang.

 

4. PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Perubahan pada nomenklatur berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.

  • Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKLH (diterbitakan melalui Penyusun Amdal atau Addendum ANDAL, RKL-RPL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/PKPLH (diterbitkan melalui Penyusunan UKL-UPL) yang menjadi prasyarat Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
  • Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalani usaha dan/atau kegiatan;
  • Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.