Gambar

MENGAJAK PARTISIPASI MASYARAKAT TAAT MEMBAYAR RETRIBUSI SAMPAH, WALI KOTA JAYAPURA ASN PEMERINTAH KOTA WAJIB MENJADI PANUTAN

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan potensi objek Retribusi Sampah Rumah Tangga dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura melakukan pelayanan pendaftaran dan pembayaran Retribusi Sampah bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Jayapura.

Wali Kota Jayapura (Abisai Rollo S.H., M.H) " Saya dan Wakil Wali Kota (Dr. Ir H. Rustan Saru M.M) Hari ini sudah melunasi retribusi sampah kita selama satu tahun kedepan, Semoga ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk ikut memabayar retribusi sampah mereka setiap bulannya" ujar Wali Kota Jayapura.

Sesuai dengan peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan retribusi sampah rumah tangga senilai Rp 50 ribu perbulan kepada setiap kepala keluarga (KK)

Sementara itu "Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Jayapura adalah masyarakat yang juga tinggal di Kota Jayapura sehingga pasti juga menghasilkan sampah rumah tangga kata" Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura (Ir. Dolfina Jece Mano, M.Si)

lanjut beliau Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Jayapura harus menjadi contoh dengan membayar retribusi sampah tepat waktu dan menunjukan komitmen terhadap kebersihan kota serta membantu menambah PAD bagi kota ini. ia berharap agar seluruh asn dapat membayar retribusi sampah rumah tangga lewat loket yang telah disiapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura (Ir. Dolfina Jece Mano, M.Si) berterima kasih kepada Wali Kota dan Wakil yang sudah membayar Retribusi Sampah Rumah Tangganya Selama Satu Tahun Kedepan.

Bagikan di media sosial :