| No | Jenis Dokumen / Istilah | Deskripsi & Penjelasan Lengkap |
|---|---|---|
| 1 | SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) |
Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah dokumen yang menunjukkan kesanggupan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan. Dokumen ini wajib dipersiapkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak wajib AMDAL dialokasikan untuk memiliki UKL-UPL atau SPPL. |
| 2 | UKL - UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) |
Dokumen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (UKL-UPL) berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara kegiatan. Skala kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL relatif lebih kecil dan dianggap memiliki dampak yang tidak terlalu besar atau penting. Meskipun tidak masuk daftar wajib AMDAL, dampak lingkungan yang mungkin timbul tetap perlu dikelola secara efektif. |
| 3 | AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) |
Proses evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek berskala besar. Fungsi & Tujuan: Merupakan tahapan penting perencanaan proyek untuk menjamin kegiatan tidak merusak lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang. Proses Kerja: Melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam mengumpulkan data dampak lingkungan serta menyusun rencana tindakan mitigasi (pencegahan dampak negatif). Dasar Keputusan: Menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memutuskan kelayakan pelaksanaan suatu proyek. |
| 4 | PERSETUJUAN LINGKUNGAN | Perubahan nomenklatur dari yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Bentuk Dokumen Persetujuan Lingkungan: - SKKLH (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup): Diterbitkan melalui penyusunan AMDAL atau Addendum ANDAL, RKL-RPL. - PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Diterbitkan melalui penyusunan UKL-UPL. Istilah Terkait: - Perizinan Berusaha: Legalitas dari pemerintah untuk Pelaku Usaha dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha. - Persetujuan Pemerintah: Keputusan dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah. |