Gambar
No Jenis Dokumen / Istilah Deskripsi & Penjelasan Lengkap
1 SPPL
(Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah dokumen yang menunjukkan kesanggupan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan.

Dokumen ini wajib dipersiapkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak wajib AMDAL dialokasikan untuk memiliki UKL-UPL atau SPPL.
2 UKL - UPL
(Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
Dokumen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (UKL-UPL) berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara kegiatan.

Skala kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL relatif lebih kecil dan dianggap memiliki dampak yang tidak terlalu besar atau penting. Meskipun tidak masuk daftar wajib AMDAL, dampak lingkungan yang mungkin timbul tetap perlu dikelola secara efektif.
3 AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Proses evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek berskala besar.

Fungsi & Tujuan: Merupakan tahapan penting perencanaan proyek untuk menjamin kegiatan tidak merusak lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.

Proses Kerja: Melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam mengumpulkan data dampak lingkungan serta menyusun rencana tindakan mitigasi (pencegahan dampak negatif).

Dasar Keputusan: Menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memutuskan kelayakan pelaksanaan suatu proyek.
4 PERSETUJUAN LINGKUNGAN Perubahan nomenklatur dari yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Bentuk Dokumen Persetujuan Lingkungan:
- SKKLH (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup): Diterbitkan melalui penyusunan AMDAL atau Addendum ANDAL, RKL-RPL.
- PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Diterbitkan melalui penyusunan UKL-UPL.

Istilah Terkait:
- Perizinan Berusaha: Legalitas dari pemerintah untuk Pelaku Usaha dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
- Persetujuan Pemerintah: Keputusan dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan oleh instansi pemerintah.
Link Terkait

Tautan Instansi dan Mitra Kerja

Berikut adalah tautan menuju website instansi, lembaga, dan mitra kerja yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura. Kunjungi tautan-tautan berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari setiap instansi terkait.