Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Melakukan Inspeksi Mendadak Penerapan Pajak Air Tanah
Berdasarkan peraturan WALIKOTA JAYAPURA nomor 21 tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah maka Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura melakukan inspeksi mendadak bersama Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja pada hari selasa 22 agustus sampai dengan hari kamis 24 agustus 2023.
Pada inspeksi mendadak kali ini bertujuan untuk melakukan pendataan serta sosialisasi tentang pajak air tanah yang sudah di berlakukan sejak tahun 2018. Lebih lanjut 30 sektor usaha yang terjaring pada inspeksi kali ini meliputi sektor perhotelan, rumah makan dan usaha air yang menggunakan air tanah di Kota Jayapura.
Ujar Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Ada beberapa wajib pajak yang sudah di berikan tagihan air tanah tetapi belum membayar pajak sampai bulan agustus tahun ini dan ada juga meteran yang dipasang dibeberapa tempat oleh petugas diketahui hilang tetapi tidak melaporkan kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Dari laporan Bapenda Kota Jayapura Setelah dilakukan inspeksi mendadak yang dilakukan Oleh Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Bapenda serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, wajib pajak yang melaporkan pajak air tanah melalui Bapenda Kota Jayapura mengalami peningkatan.
Peraturan WALIKOTA JAYAPURA nomor 21 tahun 2018 tentang Nilai Perolehan Air Tanah DONLOWAD