inventarisasi sumber pencemaran
Dalam rangka melakukan tupoksi Pengendalian Pencemaran, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura melakukan inventarisasi kegiatan dan/ atau usaha di beberapa kelurahan di Distrik Abepura pada tanggal 15 dan 17 April 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) Kali Acai. Kegiatan inventarisasi dilakukan untuk melihat bagaimana pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh usaha – usaha tersebut. Inventarisasi difokuskan pada kegiatan perbengkelan, fasilitas layanan kesehatan dan cucian mobil/ motor. Usaha yang terdata sebanyak 47 (empat puluh tujuh) usaha yaitu 37 usaha bengkel, 5 cucian motor dan 5 apotek. Untuk usaha perbengkelan, limbah oli bekas yang dihasilkan di tampung dan di jual atau diberikan kepada sawmill dan peternak ayam. Sedangkan untuk kegiatan apotek yang menghasilkan limbah medis padat, apotek telah bekerjasama dengan PT. Mitra Hijau untuk pengelolaan limbahnya. Sedangkan limbah medis cair di kelola di IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Untuk limbah obat kedaluarsa, apotik bekerjasama dengan Balai POM untuk pemusnahannya. Usaha pencucian mobil/ motor tidak melakukan pengelolaan limbah cair hasil pencucian kendaraan.