Mengenal Portal JDIH KLH/BPLH: Sejarah, Visi Misi, dan Standar Pelayanan Informasi Hukum Lingkungan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (JDIH KLH/BPLH) memiliki perjalanan panjang dalam menyediakan informasi hukum lingkungan hidup yang terintegrasi di Indonesia. Berlandaskan UU No. 12 Tahun 2011 dan Perpres No. 33 Tahun 2012, pembentukan JDIH KLH/BPLH secara resmi ditetapkan melalui Permenlh No. 15 Tahun 2013, hingga meluncurkan situs resminya pada tahun 2014. Komitmen dalam mengembangkan sistem referensi utama ini membuahkan hasil nyata dengan diraihnya penghargaan sebagai JDIH terbaik tingkat nasional pada tahun 2019.
Guna menjaga konsistensi pengelolaan hukum, JDIH KLH/BPLH mengemban visi mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, berkelanjutan, dan mudah diakses demi mendukung transparansi serta literasi hukum lingkungan. Dalam menjalankan fungsinya, platform ini memegang misi utama untuk menyajikan dokumen secara berkesinambungan, menyediakan layanan informasi berbasis teknologi yang cepat, tepat, dan akurat, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Hadirnya situs ini memberikan manfaat nyata bagi publik melalui pelayanan yang memegang teguh prinsip transparansi, akuntabilitas, kondisional, dan partisipatif. Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menikmati manfaat kepastian standar waktu pelayanan, mulai dari pemenuhan dokumen hukum (maksimal 3 hari kerja), konsultasi hukum (5 hari kerja), hingga pengaduan masyarakat dan informasi publik (7–10 hari kerja). Kejelasan standar pelayanan ini memastikan setiap kebutuhan informasi hukum terlayani secara terukur dan responsif.
Melalui kemudahan akses regulasi, kepastian standar pelayanan, serta tersedianya kanal pengaduan resmi (email: jdih@kemenlh.go.id, telepon: 08119434142, dan kemenlh.lapor.go.id), situs JDIH KLH/BPLH berfungsi efektif sebagai jembatan komunikasi hukum antara pemerintah dan masyarakat. Pada akhirnya, keberadaan portal ini tidak hanya memperluas literasi hukum lingkungan, tetapi juga mendorong peran aktif publik dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan hidup nasional berbasis kepastian hukum.
Tampilkan Halaman Peraturan KLH/BPLH
Lihat juga Daftar Dokumen Peraturan Kementeraian Terkait Lingkungan Hidup