Gambar

Penduduk Kota Jayapura Semakin Bertambah, Wakil Walikota Jayapura: Sosialisasi RPPLH Harus Sampai Ke Masyarakat

Jayapura, 03 September 2025, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Acara ini berlangsung pada Rabu 03 September 2025, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan isi dan arah kebijakan RPPLH kepada berbagai pihak, termasuk distrik, kelurahan,organisasi masyarakat dan dunia usaha. Sosialisasi RPPLH ini penting dalam menjaga keberlangsungan lingkungan di Kota Jayapura.

dalam sesiwawancara Wakil Wali Kota (Dr. Ir H. Rustan Saru M.M) mengungkapkan "penduduk Kota Jayapura semakin bertambah dan semua menghasilkan sampah" untuk itu perlu di lakukan sosialisasi untuk menjaga lingkungan agar tetap terkendali salah satu contohnya adalah mengontrol sampah dengan membuang sampah ke TPS tepat pada waktu yang telah ditentukan.

lanjut dalam percakapan beliau seluruh masyarakat kota jayapura juga harus terbiasa menggunaka Tumbeler kemanapun dalam beraktifitas hal ini menghindari penggunaan kemasan plastik sekali pakai karena semua peristiwa dikota ini saat terjadi banjir saluran, sungai, pasti ada sampah pelastik sekali pakai dan ini fakta tegas beliau dalam wawancara setelah membuka sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kantor Walikota Jayapura.

Wakil Wali Kota (Dr. Ir H. Rustan Saru M.M) berharap masyarakat membawa keranjang dari rumah saat berbelanja untuk mengurangi sampah pelastik sekali pakai dan juga saat mengurus izin pembangunan toko.kantor dan perumahan benar-benar sesuai dengan AMDAL, UKL-UPL dan Tata Ruang Kota agar lingkungan bisa terjaga dengan baik.

sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura (Ir. Dolfina Jece Mano, M.Si) menegaskan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan tanggung jawab kita bersama dalam sosialisasi ini kami mengundang distrik, kelurahan,organisasi masyarakat dan dunia usaha agar setelah sosialisasi ini mereka bisa menindaklanjuti dimana mereka ditempatkan agar informasi ini bukan hanya dipemerintah saja tetapi jaga harus semua elemen masyarakat mengetahui informasi Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagikan di media sosial :

Link Terkait

Tautan Instansi dan Mitra Kerja

Berikut adalah tautan menuju website instansi, lembaga, dan mitra kerja yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura. Kunjungi tautan-tautan berikut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari setiap instansi terkait.