PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP TERUS diLAKSANAKAN
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup sebagaimana kegitan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan melaksanakan Pengawasan Pemantauan Lingkungan Hidup yang berlokasi di sepanjang JL.Ahmad Yani dan JL.Percetakan yang merupakan pusat Bisnis dan Usaha Masyarakata Kota Jayapura.
Dalam kegitan pengawasan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen - dokumen perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup dan izin usaha yang menghasilkan dampak bagi Lingkungan disekitar Bisnis dan Usaha.
Dalam Pengawasan ini juga memastikan bahwa pelaku usaha dan kegiatan mematuhi peraturan perundang - undangan lingkungan hidup dalam pengelolaan lingkungan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup yang bisa terjadi akibat aktivitas manusia.
peran pelaku usaha dalam pengawasan Lingkungan Hidup sangatlah penting di Kota Jayapura, Ikut dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta tertib dalam aturan - aturan yang berlaku dapat mewujudkan Kota Jayapura yang mampu mengelola Lingkungan Hidup dengan baik dan berkelanjutan.