Kota Jayapura, sebagai pusat kegiatan nasional dan pintu gerbang Papua, kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Pertumbuhan penduduk yang pesat serta kebutuhan lahan yang terus meningkat menuntut adanya strategi jangka panjang yang mampu menjaga daya dukung alam tanpa menghambat kemajuan kota.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk periode 2022–2052. Dokumen ini menjadi peta jalan 30 tahun yang merangkum target kualitas lingkungan, strategi pengelolaan sumber daya alam, hingga langkah adaptasi terhadap perubahan iklim.
Melalui semangat "Jayapura Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan", RPPLH ini diharapkan menjadi landasan bagi seluruh kebijakan pembangunan kota — mulai dari perlindungan mangrove dan sungai, pengelolaan sampah terpadu, hingga peningkatan ruang terbuka hijau. Berikut ringkasan lengkap isi rencana tersebut.